Tuesday, 11 July 2017

Hukum Jual Beli Forex Dalam Islam


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah Tata Niaga Peternakan dengan judul 8220Pengertian Dan Dasar Hukum Jual Beli, Rukun Dan Syarat Jual Beli, Serta Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam .8221 Penulisan makalah ini Merupakan salah satu tugas yang telah diberikan oleh dosen pembimbing mata kuliah Tata Niaga Peternakan. Shalawat dan salam buat junjungan umat, Nabi Muhammad SAW yang telah membuka mata dunia akan pentingnya arti pendidikan sehingga kita bisa menikmati dunia pendidikan yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Penulis telah berusaha semaksimal mungkin, namun dengan kerendahan hati penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu penulis mengharap kritik dan saran atas kekurangan dan kekeliruan yang tidak penulis sadari demi kesempurnaannya. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Pekanbaru, Mei 2013 1.1 Latar Belakang Jual beli Adalah proses pemindahan hak milikbarang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba8217i, asy-syira8217, al-mubadah, dan at-tijarah. Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan Al-Qur8217an, Hadist Nabi, dan Ijma8217. Hukum jual beli pada dasarnya dibolehkan oleh ajaran islam. Kebolehan ini didasarkan kepada firman Allah yang terjemahannya sebagai berikut. 82208230. Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan batal melainkan dengan jalan jual beli, suka sama suka8230.8221 (Q. S. An-Nisa8217. 29). Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara8217 (hukum islam). Rukun Jual Beli: Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli Objek akad (barang dan harga) Ijab qabul (perjanjianpersetujuan) Barang-barang yang terlarang diperjual belikan adalah. Barang yan g haram dimakan, khamar, buah-buahan yang belum dapat dimakan, ar, barang-barang yang samar dan barang - barang yang dapat dijadikan sarana ma8217shiyat. 1. Mahasiswa dapat mengetahui pengertian dan dasar hukum jual beli. 2. Mahasiswa dapat mengetahui barang yang terlarang diperjual belikan. 3. Mahasiswa dapat mengetahui rukun syarat jual beli. Yang mana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa. 29 8220Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu8221 (QS. An-Nisa. 29). 8220Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba8221 (QS. Al-Baqarah. 275). Nabi, yang mengatakan: 8221 Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, 8217Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.8221 (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa8217ah Ibn Rafi8217). Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain. Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manuscrito tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur8217an dan hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh. 1Tempmshtmlclip101clipimage005.jpg Berikut ini adalah contoh bagaimana hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, atau makruh. Jual beli hukumnya sunnah, misalnya dalam jual beli barang yang hukum menggunakan barang yang diperjual-belikan itu sunnah seperti minyak wangi. Jual beli hukumnya wajib, misalnya jika ada suatu ketika para pedagang menimbun beras, sehingga stok beras sedikit dan mengakibatkan harganya pun melambung tinggi. Maka pemerintah boleh memaksa para pedagang beras untuk menjual beras yang ditimbunnya dengan harga sebelum terjadi pelonjakan harga. Menurut Islam, para pedagang beras tersebut wajib menjual beras yang ditimbun sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jual beli hukumnya haram, misalnya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat yang diperbolehkan dalam islam, juga mengandung unsur penipuan. Jual beli hukumnya makruh, apabila barang yang dijual-belikan ituhukumnya makruh seperti rokok. 2.3 Rukun dan Syarat Jual Beli Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi ágar jual belinya sah menurut syara8217 (hukum islam). Rukun Jual Beli: Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli Objek akad (barang dan harga) Ijab qabul (perjanjianpersetujuan) a. Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli) Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah. 1. Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah. 2. Baligh, jual belinya anak kecil yang belum baligh dihukumi tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik atau buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah seperti. Permen, kue, kerupuk, dll. 3. Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan harta milik orang yang sangat bodoh (idiota) tidak sah jual belinya. Firman Allah (Q. S. An-Nisa8217 (4): 5): b. Sigat atau Ucapan Ijab dan Kabul. Ulama fiqh sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli). Adapun syarat-syarat ijab kabul adalah. 1. Orang yang mengucap ijab kabul telah akil baliqh. 2. Kabul harus sesuai dengan ijab. 3. Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis. C. Barang Yang Diperjual Belikan Barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan, antara lain. 1. Barang yang diperjual-belikan itu halal. 2. Barang itu ada manfaatnya. 3. Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tapi ada ditempat lain. 4. Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya. 5. Barang itu hendaklah diketahui por pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya. D. Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman sampai sekarang ini berupa uang). Adapun syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual itu adalah. 1. Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya. 2. Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran menggunakan kartu kredit. 3. Apabila jual beli dilakukan secara troco atau Al-muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa uang). 2.4 Hal-hal Yang Terlarang Dalam Jual Beli Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan terlarang atau tidak terlarang. 1. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. 2. Jual beli yang terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual beli yang salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran islam). 3. Jual beli yang sah tapi terlarang (fasid). Jual beli ini hukumnya sah, tidak membatalkan akad jual beli, tetapi dilarang oah Islam karena sebab-sebab lain. 4. Terlarang sebab Ahliah (Ahli Akad). Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sah apabila dilakukan oleh orang yang baliqh, berakal, dapat memilih. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya sebagai berikut. Jual beli yang dilakukan oleh orang gila. Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil. Terlarang dikarenakan anak kecil belum cukup dewasa untuk mengetahui perihal tentang jual beli. Jual beli yang dilakukan oleh orang buta. Jual beli ini terlarang karena ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan barang yang baik. Jual beli terpaksa 5. Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. 6. Jual beli yang terhalang. Terhalang disini artinya karena bangkrut, kebodohan, atau pun sakit. 7. Jual beli malja8217 adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim. 8. Terlarang Sebab Shigat. Jual beli yang antara ijab dan kabulnya tidak ada kesesuaian maka dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang termasuk terlarang sebab shiqat sebagai berikut. Jual beli Mu8217athah. Jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab kabul. Jual beli melalui surat atau melalui utusan dikarenakan kabul yang melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ketangan orang yang dimaksudkan. Jual beli dengan syarat atau tulisan. Apabila isyarat dan tulisan tidak dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), maka akad tidak sah. Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad. Terlarang karena tidak memenuhi syarat in8217iqad (terjadinya akad). Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan kabul. Jual beli munjiz adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau datangguhkan pada waktu yang akan datang. 9. Terlarang Sebab Ma8217qud Alaih (Barang jualan) Ma8217qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi 8217 (barang jualan) dan harga. Tetapi ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan, antara lain. Jual beli benda yang tidak ada atau dikhwatirkan tidak ada. Jual beli yang tidak dapat diserahkan. Contohnya jual beli burung yang ada di udara, dan ikan yang ada didalam air tidak berdasarkan ketetapan syara8217. Jual beli gharar adalah jual beli barang yang menganung unsur menipu (gharar). Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis. Contohnya. Jual beli bangkai, babi, dll. Jual beli air Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Terlarang dikarenakan akan mendatangkan perentangan di antara manusia. Jual beli yang tidak ada ditempat akad (gaib) tidak dapat dilihat. Jual beli sesuatu sebelum dipegang i. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid. 10. Terlarang Sebab Syara8217. Jenis jual beli yang dipermasalahkan sebab syara8217 nya diantaranya adalah. 183 jual beli riba 183 Jual beli dengan uang dari barang yag diharamkan. Contohnya jual beli khamar, anjing, bangkai. 183 Jual beli barang dari hasil pencegatan barang yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegat barang itu mendapatkan keuntungan. 183 Jual beli waktu adzan jum8217at. Terlarang dikarena bagi laki-laki yang melakukan transaksi jual beli dapat mengganggukan aktifitas kewajibannya sebagai muçulmanos dalam mengerjakan shalat jum8217at. 183 Jual beli anggur untuk dijadikan khamar. 183 Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang laing. Jual beli hewan ternak yang masih dikandung oleh induknya. 2.5 Barang Yang Dilarang Diperjual Belikan Dalam Islão Islam melarang bentuk jual beli yan mengandung tindak bahaya bagi yang lain semacam jika BBM naik, sebagian pedagang menimbun barang sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Begitu pula segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Saat ini kita akan melihat bahasan sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang. Sebagai agama yang lengkap telah memberikan petunjuk lengkap tentang perdagangan, termasuk didalamnya barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Sebagai pengusaha muslimsudah sepantasnya kita mempelajari masalah ini agar terhindar dari perniagaan yang haram dan tidak di ridhoi allah. Islamismo adalah agama yang syamil, yang mencangkup segala permasalahan manusia, tak terkecuali dengan jual beli. Jual beli telah disyariatkan dalam Islam dan hukumnya mubah atau boleh, berdasarkan Al Quran, sunnah, ijma8217 dan dalil aqli. Allah SWT membolehkan jual-beli agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya selama hidup di dunia ini. Namun dalam melakukan jual-beli, tentunya ada ketentuan-ketentuan ataupun syarat-syarat yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Seperti jual beli yang dilarang yang akan kita bahas ini, karena telah menyelahi aturan dan ketentuan dalam jual beli, dan tentunya merugikan salah satu pihak, maka jual beli tersebut dilarang. Diantara jual beli yang dilarang dalam islam tersebut antara lain: 1. Jual beli yang diharamkan Tentunya ini sudah jelas sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan dengan syariah Islam. Begitu juga jual beli yang melanggar syar8217I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi cantou judeu menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya. 2. Barang yang tidak ia miliki. Misalnya, seorang pembeli datang kepadamu untuk mencari barang tertentu. Tapi barang yang dia cari tidak ada padamu. Kemudian ksmuente dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak milik ente (kamu) atau si penjual. Kemudian ent pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli. Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena e pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Istilah kerennya revendedor. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa salalm. 8220Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu8221. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. 1614 161416161618 1614 161416181614 1616161816141614 8220 Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. HR Tirmidzi. 8220 Yang termasuk jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai contoh: Seseorang berkata: 8220 Lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian8221. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan. 4. Jual beli Mulamasah. Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata: 8220Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian8221. Atau 8220Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian8221. Jual beli yang demikian juga dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan. 5. Jual Beli Najasy Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan hargau yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya e pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan. Dan Rasullulah S. A.W. Telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat di dalam hadist. Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya (HR Bukhari 2140 dan Muslim 1413). Tentunya masih banyak sekali contoh-contoh atau modelo jual beli yang dilarang dalam agama, seperti jual-beli yang menghalangi orang untuk melakukan sholat, khususnya diwaktu jumat setelah adzan kedua sholat jumat, juga menjual barang sebelum diterima, kemudian makelar atau calo yang menjual barang dengan Harga yang lebih tinggi em frente a Sekarang. Itu semua merupakan jual-beli yang dilarang dalam Islam. Semoga kita semua senantiasa terjaga dalam bermuamalah dengan sesama, selalu waspada dan berhati-hati dalam bertindak khususnya dalam berdagang. Mari kita mensuri tauladani Nabi kita Muhammad SAW dalam berdagang, beliau selalu dipercayai dalam setiap ucapan, dan perbuatannya Barang yang tidak boleh diperjualbelikan: 1. Khamer (Minuman Keras) Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi viu keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), 8220Telah diharamkan jual beli arak.8221 (Muttafaqun8217alaih: Fathul Bari IV: 417 não: 2226, muçulmano III: 1206 não: 1580, 8216Aunul Ma8217bud IX: 380 no: 3473 , Dan Nasa8217i VII: 308). 2. Bangkai, Babi dan Patung Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah viu bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, 8220Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.8221 Rasulullah viu Ditanya 8220Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang8221 Beliau jawab, 8220Tidak boleh, karena haram.8221 Kemudian Rasulullah viu pada waktu itu bersabda, 8220Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.8221 (Muttafaqun 8216alaih: Fathul Bari IV: 424 não: 2236, muçulmano III: 1207 n.: 1581, Tirmidzi II: 281 não: 1315 8216Aunul Ma8217bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 n.: 2167 dan Nasa8217i VII: 309). Dari Abu Mas8217ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah viu melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun 8216alaih: Fathul Bari IV: 426 não: 2237, Muslim III: 1198 não: 1567, 8216Aunul Ma8217bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 não: 1293, Ibnu Majah II: 730 não: 2159 dan Nasa8217i VII: 309). 4. Gambar yang Bernyawa Dari Sa8217id bin Abil Hasan, ia berkata. Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya 8220Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.8221 Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, 8216Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang Saya Dengan Dari Rasulullah viu. Aku mendengar Beliau bersabda, 8220Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya. 8221 Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, 8220Celaka engkau Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.8221 (Muttafaqun 8216alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa8217i VIII: 215 secara ringkas). 5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi viu, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, 8220Apa (tanda) sempurnanya8221 Jawab Beliau 8220Berwarna merah atau kuning.8221 (Shahih: Shahihul Jami8217us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167). Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah viu melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, 8220Apa (tanda) sempurnanya8221 Beliau menjawab, 8220Hingga berwarna merah.8221 Kemudian Rasulullah viu bersabda, 8220Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.8221 (Muttafaqun 8216alaih : Fathul Bari: IV: 398 não: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 não: 155 dan Nasa8217i VII: 264). 6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras 8220Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah viu melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.8221 (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, muçulmano III: 1165 n.: 1535, 8216Aunul Ma8217bud IX: 222 não: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa8217i VII: 270). Hukum jual beli pada dasarnya diperbolehkan oleh ajaran islam. Kebolehan ini didasarkan kepada kepada firman Allah yang terjemahannya sebagai berikut: 82168217 janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan batal melainkan dengan jalan jual beli, suka sama suka. 8221 (Q. S An-Nisa8217. 29) Dan Hadist Nabi SAW, yang artinya sebagai berikut. 8220 Bahwa nabi SAW ditanya tentang, mata pencaharian apakah yang paling baik. Jawabnya. Seseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih8221 (H. R. Al-Bazzar) Dalam pada itu ulama sepakat mengenai kebolehan berjual beli ini sebagai salah satu usaha yang telah dipraktekkan semenjak masa Nabi SAW hingga saat sekarang ini. Rukun dan Syarat Untuk syah nya jual beli yang dilakukan diperlukan beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu. Penjual dan pembeli dengan syarat. uma. Berakal, bagi yang gila, bodoh dan lainnya tidak syah melakukan jual beli. B. Kehendak sendiri, bukan karena dipaksa. C. Keadaannya tidak mubazir (pemboros), orang pemberos hartanya dibawah wali. Barang-barang yang terlarang diperjualbelikan Keharaman memperjualbelikan barang-barang tersebut didasarkan kepada hadist nabi SAW, yang artinya sebagai berikut: 8220dan sesungguhnya allah, apabila mengharamkan makan sesuatu kapada suatu kaum, maka mengharamkan pula harganya. Assalammualaikum pak saya mau tanya 1. bolehkan secara hukum islam atau negara seorang anak membeli tanah orang tuanya yang sekarang berumur 86th. 2. dasar hukum dlm islam jualbeli tanah antara anak yang waras dengan orang tuanya yng berumur 86th yang dilakukan dengan mengiming2kan suatu saat quotbila tanah itu laku orangtuanya diberikan bônus 5juta perbulan. 3. sementara anak itu tidakpunya uang untuk membeli tanah orangtuanya dan sementara orangtuanya punya 7 orang anak. 4. syahkah menurut hukum islam dan juga negara bila seorang anak mebeli tanah orangtuanya di notaris hanya ada anak itu dan orangtuannya. Terimakasih bapak wasallam Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70 dari setiap transaksi yang anda lakukan baik perda maupun lucro, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPÓSITO HINGGA 100 SETIAP DEPÓSITO ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100 5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsasian ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. Fbs2009 Ingin beruntung seperti temen-temen kamu Langsung saja kamu mendaftar di AsliBandar dan rasakan permainan yang akan membuat hidupmu berwarna. Dengan Deposit yang terjangkau kamu berkesempatan menangkan Jackpot setiap harinya. Ingin beruntung seperti temen-temen kamu Langsung saja kamu mendaftar di AsliBandar. net dan rasakan permainan yang akan membuat hidupmu berwarna. Dengan Deposit yang terjangkau kamu berkesempatan menangkan Jackpot setiap harinya. Informação do usuário Lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui. Pin BB. 2B3C34F4 YM. AslibandarCS Skype. AsliBandar Telp. 855882388666 FB. AsliBandar Hai guys kami dari RAJASAKTI web game terbaru dengan design clássico dan tampilan table yang soft serta user friendly. Memberikan FREECHIP GRATIS depósito de tanpa de hanya dengan postagem poto berikut kalimat ini dan tag teman kamu di facebook sebanyak 30 orang. FREECHIP hanya untuk 100 orang pertama sebesar 5000 RAJASAKTI Agen jogo online terpercaya tanpa tipu2. RAJASAKTI adalah game poker online dengan uang asli di Asia, aman dan mudah seperti poker Facebook chips dapat diuangkan kapan saja. Jogador Sistem versus jogador 100, dan bisa menjadi bandar dalam permainan dengan sistem game tercepat dan terbaik. JOGO RAJASAKTI (POKER, CEME, CAPSA SUSUN, CAPSA BANTING, REMI, QIUQIU) entre em contato conosco em: WA: 855889908908 SMS: 855889908908 Linha: CSRAJA Wechat: CSRAJA BBM: CSRAJA Facebook. RAJA SAKTI Twitter. CSRAJASAKTI info lebih lanjut contato ke kami. Ditunggu ya bos-bos sekalian. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleiche setiap comerciante da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari e mercupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA

No comments:

Post a Comment